1 Maret 2024
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah instansi yang mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dimana jaminan tersebut adalah hak semua pekerja di seluruh Indonesia. Jaminan sosial memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat diberikan apabila pekerja terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan juga untuk jaminan hari tua yang diberikan apabila pekerja memasuki usia pensiun. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan yang dimasukkan kedalam gaji karyawannya. Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan terus bertambah tiap tahunnya. Saldo tersebut bisa juga dicairkan sebelum masa pensiun, yang bisa digunakan pekerja sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau untuk digunakan untuk kebutuhan lainnya. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan

Sejak pandemic Covid 19 di Indonesia mengalami banyak gelombang PHK bagi perusahaan yang tidak mampu berjuang melawan krisis ekonomi yang sedang terjadi. Alhasil untuk merampingkan budget, perusahaan perlu mengurangi karyawannya. Karyawan yang mengalami PHK dan tidak siap secara ekonomi dan kehilangan sumber penghasilan utama, maka karyawan bisa memanfaatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk melangsungkan hidup hingga mendapatkan sumber penghasilan yang baru. Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Kriteria pengajuan klaim meliputi:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri dari perusahaan
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat Total
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir pengajuan klaim JHT
  • Foto diri
  • Kartu identitas diri seperti KTP
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (berlaku untuk pekerja yang akan klaim saldo diatas Rp. 50 juta)
  • Surat Keterangan Habis Kontrak dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Buku rekening yang masih aktif

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui aplikasi JMO untuk mempermudah masyarakat Indonesia yang akan melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ke cabang alias secara offline. Selain melalui aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan juga hadir dengan layanan tanpa kontak fisik atau disingkat Lapak Asik.

Aplikasi JMO bisa kamu akses melalui ponsel, berikut ini adalah langkah agar bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua:

  • Persiapkan persyaratan klaim
  • Install aplikasi JMO, kemudian Login dengan e-mail dan kata sandi yang terdaftar
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih menu klaim JHT
  • Akan muncul 3 centang hijau jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, setelah itu klik selanjutnya.
  • Pilih salah satu alasan klaim, kemudian kiln selanjutnya
  • Cek kembali data kepesertaan, jika sudah benar datanya bisa klik selanjutnya.
  • Kemudian lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang ada pada layar.
  • Lengkapi data berupa NPWP dan nomor rekening yang aktif
  • Kemudian muncul rincian saldo
  • Melakukan pengecekan ulang semua data peserta, jika sudah benar bisa melanjutkan ke proses berikutnya dengan klik tombol selanjutnya.
  • Proses Klaim JHT selesai.

Untuk mengetahui proses klaim JHT, kamu bisa mengecek melalui menu tracking klaim.